sergap TKP – SLEMAN
Jajaran Polres Sleman terpaksa menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (40) asal warga Magelang, Jawa Tengah.
“AN ditangkap, terkait kasus dugaan pencurian di sebuah rumah di Dusun Gendol, Desa Sumberejo, Kecamatan Tempel, Sleman pada 27 Desember 2017 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia. Kamis (4/1/2018).
Tersangka AN saat melakukan pencurian bersama suaminya berinisial SY (43) berhasil mengambil beberapa barang berharga seperti, emas 30 gram, uang tunai Rp 10 juta, 3 lembar deposito senilai Rp 30 juta, dan 1 buah Handphone, milik korban warga Dusun Gendol, Desa Sumberejo, Kecamatan Tempel, Sleman.
“EN ditangkap di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sementara suaminya sampai saat iini masih dalam pencarian.” Ujar Rony.
Dari tangan AN, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Rush dan kaus yang digunakan pelaku saat beraksi.
”Mobil Toyota Rush milik pribadi tersebut, digunakan saat beraksi,” papar Rony.
“Atas perbuatannya, Tersangka EN dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tegas Rony.