Polres Sukabumi Tangkap Tersangka Pencabulan

oleh -
oleh

sergap TKP – SUKABUMI

Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Buser Polres Sukabumi akhirnya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MR alias Bayun (20),  tersangka pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap gadis bawah umur berinisial T (17) warga Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug.

MR alias Bayun yang sempat buron itu, ditangkap petugas gabungan saat pulang ke rumahnya di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Sukabumi.

“Tersangka MR ditangkap saat pulang ke rumahnya di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, pada Sabtu (27/1/2018),” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi. Minggu (28/1/2018).

Peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MR terjadi ketika korban bersama kakak kandungnya, L bermain ke rumah tersangka, 4 November 2017.

“Setelah itu korban pulang diantar oleh tersangka dan temannya yang kini masih buron.” Ujar Nasriadi.

Atas perbuatannya, Tersangka MR dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.