sergap TKP – BANDUNG
Tim Sat Reskoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (24), jaringan sindikat bandar narkoba yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (Rutan).
“Tersangka AR ditangkap ditangkap di kawasan Cihaurgeulis, Kota Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Narkoba AKBP Haryo Tejo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (3/1/2017).
Hasil pengembangan penangkapan AR, polisi saat ini juga telah menetapkan DS pemasok sabu-sabu ke tersangka AR dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu orang kami tetapkan DPO berinisial DS. Buron ini merupakan pemasok sabu-sabu kepada AR,” ujar Hendro.
Selain mengamankan Tersangka AR, dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 200 gram, 1 buah HP berikut dus bekas handphone, 1 bungkus plastik klip bening, 2 pack plastik kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 bungkus sabu yang masing masing dibungkus tisu berlakban bening.
Kepada petugas, AR mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu selama satu tahun terakhir.
“Tersangka mengaku sudah satu tahun terakhir melakukan peredaran narkoba, Tersangka, biasa melakukan transaksi kepada kalangan umum.” Ujar Hendro.
“Atas perbuatan tersangka AR, dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara.” Tegasnya.