Praktik Prostitusi Berkedok Karaoke di Madiun Dibongkar Polda Jatim

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Subdit IV Renakta Polda Jatim berhasil membongkar praktik prostitusi di sebuah rumah karaoke di Madiun dengan mengamankan sejumlah pengunjung dan pemandu lagu yang tengah berhubungan badan di  salah satu room yang tersedia di lokasi pada Kamis (25/1/2018) pukul 00.45 dini hari.

Pengungkapan praktik prostitusi yang terjadi di rumah karaoke Kimura, Jl. Progo, Madiun tersebut dijelaskan oleh Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diberika oleh masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis, pukul 00.45 kami mengamankan tamu dan pemandu lagu yang sedang melakukan hubungan badan di salah satu ruang VIP,” jelas Rama, Jum’at (26/1/2018).

Adapun batang bukti yang disita dari penggerebekan tersebut yakni uang tunai Rp5,5 juta, dua bill Kimura Karaoke dan Resto, dua buah celana dalam, duah buah BH warna hitam, satu buah kondom telah terpakai dan satu buah kondom belum terpakai.

Atas hal tersebut saat ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial EY alias MK (45) yang merupakan mami dengan peran menawarkan para pemandu lagu atau LC (Lady Companion) untuk menemani tamu bernyanyi dan bisa di booking untuk melakukan tarian telanjang (striptease) atau melakukan hubungan badan di room karaoke.

“Sudah ditetapkan satu orang tersangka yakni mami berinisial MK dengan Pasal 296 KUHP yaitu mempermudah perbuatan cabul orang lain dengan mencari keuntungan. Untuk modus tersangka, menawarkan kepada tamu LC yang bisa ‘BO’ dengan tarif Rp1,5 juta. Yang bersangkutan menerima tip dari praktik itu 200 ribu per LC,” beber AKBP Rama.

No More Posts Available.

No more pages to load.