sergap TKP – SIDOARJO
Petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal malaysia yang diselundupkan melalui rice cooker oleh salah seorang penumpang pesawat Air Asia dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – Surabaya, Kamis (25/1) lalu.
Dijelaskan oleh Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto, narkotika jenis sabu-sabu seberat 940 gram tersebut diselundupkan oleh seorang kuli bangunan asal Desa Temberu, Pamekasan berinisial AW (32).
Hal tersebut terungkap setelah petugas Bea dan Cukai yang mencurigakan kardus berisi rice cooker memasuki custom area mendapati ada yang aneh dari rice cooker yang dibawa pelaku saat melalui pemeriksaan mesin X-ray.
“Saat dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ditemukan di dinding dan dasar mesin penanak nasi (rice cooker) dengan total tujuh bungkus plastik dalam kristal putih yang jika ditotal ada 940 gram. Saat diperiksa lebih lanjut, kristal putih tersebut positif merupakan sabu-sabu,” ujar Kepala Bea dan Cukai, Kamis (8/2/2018).
Atas hal tersebut pihaknya kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Timur guna dilakukan proses lebih lanjut. “Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pamekasan. Tersangka mengaku mendapat imbalan 50 Ringgit untuk mengirim barang itu,” ujar Budi.
Dengan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sabu ini pihaknya setidaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda dari bahaya narkotika. “Upaya ini merupakan upaya penyelamatan generasi muda. Karena kami berarti telah menyelamatkan 4.700 jiwa generasi muda dan kita berharap ini yang terakhir,” ujarnya.
Hal tersebut menurutnya merupakan hasil kerja sama yang baik antara Bea Cukai Juanda dan Laboratorium Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, Direskoba Polda Bali, Kantor Imigrasi Bandara Juanda dan Satuan Pengamanan Bandara Juanda.
Sementara bagi pelaku bakal dipersangkakan pasal 113 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Selain itu, tersangka terbukti menyelundupkan barang impor seperti UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 102 akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.