sergap TKP – PANDEGLANG
Diduga kedapatan menjual beras jatah masyarakat atau Beras Sejahtera (Rastra), Tiga perangkat Desa di Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang di pecat.
“Ketiga oknum perangkat desa itu masing-masing yakni, Sekdes, Kaur Kesra dan Bendahara,” kata Camat Cigeulis, Suntama. Minggu, (25/2/2018).
Pemecatan terhadap ketiga oknum tersebut, terkait penjualan 90 karung Beras Sejahtera (Rastra) kepada tengkulak asal Ciseureuhen.
Suntama mengatakan, peristiwa itu sudah dilaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang.
“Rastra tersebut seharusnya didistribusikan pada akhir 2017 lalu,” ujar Suntama.