sergap TKP – SURABAYA
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Supomo dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Anto Nurkholis (38) atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi kepada istrinya Ani Masdiana pada November 2017 lalu.
Saat itu Ani Masdiana, yang sedang duduk-duduk di sebuah warung di Jalan Jurang Kuping, Benowo, Surabaya terjaring bersama 20 wanita lainnya dalam razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Dari situ Ani dan yang lainnya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan kemudian pada malam harinya dibawa ke kantor UPT Liponsos di daerah Keputih, Surabaya. Sehari kemudian keluarga datang untuk menjemput korban namun tidak diperbolehkan dengan alasan syarat harus dipenuhi surat keterangan RT/RW dan kelurahan. Setelah diurus surat keterangan yang dimaksud kemudian keesokan harinya keluarga korban datang lagi ke UPT Liponsos, namun korban dan seluruh wanita sudah dikirim ke UPT Kediri dan mengaku diberlakukan seperti seorang tahanan dan dijaga ketat. Akibat hal tersebut istri pelapor merasa tidak diberi kepastian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa siapapun yang dilakukan penegakan hukum haruslah diberi kepastian. Demikian pula saat Pemerintah Daerah melakukan penegakan peraturan daerah yang harus dijelaskan kepada keluarga pelapor. “Tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka karena menyangkut tentang hak asasi seseorang yang tidak diberi kepastian,” katanya.