sergap TKP – SURABAYA
Seorang pria tua berinisial A (65), warga Rungkut Tengah, Surabaya diciduk petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim lantaran menjadi pelaku percabulan terhadap 5 orang anak perempuan dibawah umur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin didampingi Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha menjelaskan guna melancarkan perbuatan bejatnya tersebut pelaku berusia uzur ini merayu para korbannya dengan mengajaknya melihat kira-kira serta memberikan mereka uang Rp 5 ribu.
Korbannya sendiri berjumlah lima orang dan rata-rata masih berusia dibawah sepuluh tahun. “Korban umur enam tahun ada empat orang. Sedangkan satu orang berusia sembilan tahun. Modus tersangka adalah mengajak anak kecil kerumah dan kemudian melibatkan kura-kura, kemudian dilakukan percabulan terhadap korban,” jelas Machfud Arifin, Kamis (22/2/2018).
Percabulan tersebut diakuinya oleh pelaku dikarenakan setiap melihat anak kecil nafsu yang ada dari padanya timbul sehingga ia pun melakukan hal tersebut dengan meniming-imingi korban. “Ini dilakukan setelah ditinggal istrinya tahun 2015 dan hobi mencabuli anak kecil timbul,” imbuh Kapolda.
Melakuan bejat pelaku terhadap korban yang diketahui berinisial EC (6), SD (9), DA (6), AK (6), dan C (6) yang semuanya merupakan tetangganya tersebut bermula ketika salah seorang korban mengeluh kepada orang tuanya lantaran merayakan sakit di kemampuannya setelah dipegangi oleh tersangka.
Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban lantas melaporkan hak tersebut ke pihak berwajib dan sampailah pada 19 Februari 2018, anggota Unit I Subdit IV TP. Renakta melakukan penangkapan tehadap tersangka. Kepada pelaku dipersangkakan pula Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.