sergap TKP – LAMPUNG
Lantaran keasyikan nyabu seorang tukang ojek dicokok aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pesawaran dalam penggerebekan yang terjadi di kediaman pelaku di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Tukang ojek yang diketahu bernama Yohanes (38) tersebut ditangkap petugas setelah menindak lanjuti informasi yang diterima pihaknya terkait aksi yang dilakukan oleh tersangka.
Atas hal tersebut pihaknya lantas melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebelum menuju kediaman pelaku. “Saat dilokasi petugas melihat gerak gerik tersangka sangat mencurigakan. Untuk memastikannya petugas melakukan pengintaian dirumahnya dan menggerebeknya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, 1 bong, 1 kaca pirek, dan 1 skop yang terdapat sisa sabu-sabu,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Saiful Wahyudi, Selasa (6/2/2018).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di bagian penyidik Satresnarkoba Polres Pesawaran, untuk mengetahui siapa pemasoknya,” tukas Kapolres Pesawaran.