Pengerusak Masjid di Tuban Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

MZ (40), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah terduga pelaku pengerusakan Masjid Baitur Rohim di Tuban dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. 

Hal tersebut diketahui setelah dokter menyatakan yang bersangkutan mengalami kelainan psikopat yang bersifat agresif sehingga yang bersangkutan mudah curiga, agresif menyerang orang, dan cenderung ketidaknormalan dalam bepikir.

“Gangguan kejiwaan ini terlihat dari interaksi pelaku saat diajak berbicara. Saat ditegur Assalamualaikum, MZ tidak menjawab salam tersebut. Begitu juga saat diajak berjabat tangan, MZ hanya diam. Saat saya ajak berinteraksi, tidak ada timbal balik atau tanggapan dari MZ. Melainkan hanya diam saja,” ujar Kapolda Jatim.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan bahwa pelaku yang berasal dari Rembang ini dibawa oleh keluarganya untuk berobat ditempat Gus Mad. Namun karena belum diterima oleh Gus Mad, pelaku menunggum di Masjid yang ada di depan tempat Gus Mad hingga larut malam.

Perusakan masjid itu sendiri terjadi setelah yang bersangkutan ditegur oleh penjaga setempat. “Saat ditegur, pelaku pun marah sehungga merusak kaca dan sebagainya,” jelas Kapolda.

Kendati yang bersangkutan dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan, Kapolda tetap memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman terkait kesaksian dari pihak keluarga yang mengtakan bahwa MZ dibawa berobat kejiwaannya.

“Sudah jelas kan, bahwa memang pelaku yang mempunyai gangguan kejiwaan ini sedang berobat di Tuban. Jadi tidak benar kalau Masjid dirusak-rusak. Karena pelaku bawa anak kecil dan istrinya, jadi tidak ada hubungan dengan isu-isu lainnya. Lain kali kalau mau kumat jangan di Jatim, di Jateng saja,” ujar alumnus Akpol 1986 tersebut.

Atas Hal tersebut Kapolda juga menambahkan bahwa dalam undang-undang juga diatur bahwa orang yang tidak bisa berpikir, tidak bisa dipidana dan diminta pertanggungjawaban hukumnya. “Dalam Undang-undang sudah jelas. Seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, tidak dapat dipidana dan diminta pertanggungjawaban hukum,” jelas Kapolda.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.