sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama dua pelaku lain atas kasus dugaan pemerasan terhadap petugas honorer di Wisata Religi Jolotundo, Pacet Mojokerto pada Minggu (4/2/2018) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan ketika pelaku yang terjaring OTT tersebut antara lain yakni AK (50) warga Member yang merupakan oknum Jaksa fungsional bidang Intelijen Kejati Jatim; HCW (52) warga Gubeng, SURABAYA yang juga anggota LSM; dan IW (47) warga Pabean Cantikan, Surabaya.
“Benar, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan OTT terhadap pegawai di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu orang LSM dan warga masyarakat. Ketiganya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap pegawai honorer setempat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda, Senin (5/2/2018).
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan ketiga pelaku yang mendatangi objek Wisata Religi Jolotundo mengaku bahwa ada dugaan kecurangan terkait penjulan karcis kepada korban yang merupakan salah seorang pegawai setempat bernama Syamson Violorensa.
Selanjutnya para pelaku ini membawas ecara paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Bahkan para pelaku meminta uang Rp 75 juta kepada korban. Karena korban merasa keberatan akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta, namun saat itu korban hanya membawa uang tunai sebesar Rp 3 juta sehingga sisanya akan dibayarkan keesokan harinya.
“Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Hingga pada Minggu (4/2) korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polres dan Kejari,” papar Barung.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612 ribu, uang tunai Rp 11,9 juta, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat unit handphone.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku pihaknya belum mendapat laporan terkait informasi penangkapan oknum Jaksa Fungsional Kejati Jatim yang ditangkap Tim Saber Pungli atas dugaan pemerasan. “Hingga saat ini kita belum mendapat laporan terkait itu. Kita akan cek dulu, dan besok akan kita sampaikan,” ucapnya.