Puluhan Customer Sipoa Datangi Polda Jatim

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda Jatim), Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (26/3/2018).

Mewakili para anggota PCS untuk melapor, Firman Wahyudin selaku kuasa Hukum PCS menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari para kliennya tersebut adalah untuk mengadukan kasus yang menimpa mereka terkait ganti rugi atas pembayaran rumah atau apartemen yang gagal bangun.

Perusahaan property tersebut memberikan hanti rugi berupa cek yang saat hendak dicairkan nyatanya blong atau kosong ke sejumlah customer. Bahkan beberapa diantaranya juga masih belum mendapatkan ganti rugi.

“Artinya, apabila kerugian hari ini 76 customer adalah 10 milyar 40 juta, maka akan digabung dengan teman-teman yang lain bisa mencapai puluhan orang,” jelasnya.

Untuk itu mereka berharap agar pihak Kepolisian bisa menerapkan Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanganan kasus Ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.