Bermodus Sebagai Sopir Pribadi, Ma Larikan Mobil Mewah Majikan

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Seorang pelaku pencurian mobil mewah dengan modus menjadi sopir pribadi berinisial Ma alias TA (45) berhasil diamankan aparat Polres Jakarta Selatan bersama tiga orang penadah barang curian tersebut berinisial Al (34), Is (43), dan Fa (34).

Dalam kasus ini tersangka berhasil melarikan dua mobil mewah jenis Toyota Alphard dengan nopol B 1846 TFF milik majikan perempuan nya bernama Neng Imas (44) dan mobil Honda HRV bernopol D 1246 SL milik pengacara pengacara Andika Sefatya Mendrofa (36).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menjelaskan modus yang digunakan oleh tersangka ini adalah dengan berpura-pura menjadi pekerjaan sebagai sopir pribadi. “Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama jadi modusnya bekerja sebagai sopir pribadi setelah bekerja di tempat kerjanya paling lama satu minggu membawa kabur mobil majikannya saat meminta antarakn di suatu tempat ,” ujar Kapolres didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Wempy Santoso.

Lebih lanjut Indra Jafar menjelaskan bahwa penangkapan kasus ini bermula setelah kedua korban melaporkan hal tersebut. “Kami amankan satu tersangka sopir residivis dan tiga penadah. Untuk mobil Alphard dijual Rp 90 juta dan mobil HRV Rp 30 juta,” jelasnya.

Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jaksel terkait dengan kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian mobil dengan modus sebagai sopir pribadi.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Ma bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang bukti kejahatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.