sergap TKP – SURABAYA
Bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko D’Natural Healthy Store and Resto Surabaya, yang menjual kosmetik dan makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tak berizin, Selasa (13/3/2018).
Kepala BBPOM Surabaya Drs Sapari menjelaskan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sebagai pencegahan peredaran kosmetik dan makanan yang memang belum memiliki izin.
Hasilnya dalam penggerebekan itu petugas mengamankan ratusan produk kosmetik dan makana seperti sampo, sabun, spray nyamuk, garam, madu dan air mineral yang berlabel bahan organik serta dikemas dengan merek D’Natural dan diproduksi PT Natural Spirit, Surabaya senilai Rp110 juta. “Jumlah item yang disita ini mencapai 2000 item. Untuk kosmetik ada 271 item, sedangkan pangan 2.806 item,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya juga akan mendalami dan meneliti di laboratorium apakah produk-produk kosmetik itu ada yang mengandung merkuri. “Selain itu pada produk pangan bisa jadi ada tambahan bahan yang dilarang pada pangan. Misalkan pada gula aren bisa jadi ada tambahan pangan seperti Rhodamin B seperti kasus di Kalimantan Selatan,” bebernya.
Guna dilakukan proses penindakan lebih lanjut barang sitaan tersebut bakal dikonsultasikan dengan pihak Kepolisian sedangkan untuk bahan pangannya akadi dikenakan sesuai undang-undang yang berlaku. “Kalau pangan akan dikenakan Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142. Untuk kosmetika tanpa izin edar Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197,” pungkasnya.