sergap TKP – BANDA ACEH
Tim Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang dan barang-barang impor ilegal lainnya asal Thailand.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Agus Yulianto mengatakan, bawang dan barang-barang impor ilegal asal Thailand itu, diangkut menggunakan kapal KM Tuna I berbendera Indonesia di perairan Aceh Tamiang.
“Barang selundupan diangkut oleh kapal KM Tuna I berbendera Indonesia. Kapal tersebut dicegah oleh kapal patroli Bea Cukai BC 20004 di perairan ujung Aceh Tamiang pada Rabu 14 Maret 2018 lalu sekira pukul 01.24 WIB,” kata Agus Yulianto di Banda Aceh, Jumat (16/3/2018).
Menurut Agus Yulianto, dari hasil pengungkapan kasus tersebut Bea Cukai juga mengamankan barang bukti selundupan diantaranya berupa 950 karung bawang merah, 190 karung kelapa, 175 bibit kurma, 26 ekor ayam jago, 70 karton obat vitamin unggas, 75 karton teh, serta dua karung pupuk. Total nilai barang ilegal asal Satun, Thailand tersebut mencapai Rp1,028 miliar.
“Akibat upaya penyelundupan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp231,435 juta.” Ujar Agus Yulianto.