Empat Tersangka Pembunuhan PNS di Pamekasan Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak empat orang tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemakaman umum daerah Dusun Kaljen, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan pada (24/1) lalu berhasil diamankan aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Keempat tersangka tersebut masing-masing yakni seorang wanita berinisial NH selaku otak pembunuhan, tersangka A selaku eksekutor, serta tersangka EE dan RH selaku pembantu proses eksekusi.

“Keempat tersangka tertangkap 12 Maret yang lalu. Mereka tertangkap setelah mereka menerima barang kejahatan. Petugas akhirnya melacak dan ketemu.
Selain menjadi eksekutor, tersangka A merupakan residivis pelaku perampokan. Dia sudah pernah divonis tiga kali terkait masalah kejahatan kekerasan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Bobby Paludin Tambunan, Rabu (14/3/2018).

Lebih lanjut Bobby menjelaskan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut bermula dari adanya kerjasama antara korban dan tersangka NH terkait penggandaan uang. “NH menjanjikan bisa melipatgandakan uang. Korban tertarik menginvestasikan Rp200 juta untuk dijanjikan Rp 2 miliar. Setelah beberapa waktu, korban menagih janji ke tersangka, namun tersangka tidak mampu memenuhi dan mencari eksekutor untuk menghabisi nyawa korban,” Jelasnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah besi berbentuk L warna hitam dengan panjang 25 centimeter, satu buah baju batik warna coklat kombinasi merah, satu buah peci warna hitam, satu jaket coklat, satu tas ransel warna abu-abu, dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka bakal dijerat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.