sergap TKP – SURABAYA
Pasca digugat praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Zunaidi Abdillah, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah seorang pasien National Hospital, Surabaya beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengaku siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Polrestabes akan selalu mentaati aturan-aturan hukum. Kalau sesuai dengan aturan, pasti kita akan taat pada aturan. Pada prinsipnya, kami Polrestabes Surabaya itu, selalu mengutamakan professionalisme dalam melakukan penyidikan,” ujar Kapolrestabes di Mapolda Jatim, Selasa (6/3/2018).
Seperti diketahui sebelumnya Zunaidi Abdillah, yang merupakan perawat National Hospital Surabaya mengajukan gugatan peraperadilan melalui kuasa hukumnya yakni M. Sholeh terkait proses penetapannya sebagai tersangka yang dinilainya penuh kejanggalan. Padahal putusan Kode Etik Keperawatan Indonesia pada tanggal 13 Februari 2018 lalu menyatakan dirinya tidak bersalah.
Menanggapi hal tersebut Kombes Rudi mengaku belum mengetahui ataupun mendengar Hal tersebut. “Kita juga belum melihat, belum mendengar, tentang kebenaran dari pada berita tersebut. Nanti kita tunggu saja dari pengadilan,” ujar Rudi Setiawan.
Sementara itu perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut juga menegaskan bahwa penyidik dalam melakukan kegiatan penyidikan ini menggunakan berbagai aturan sehingga pihaknya sangat yakin dengan proses tersebut. “Perlu teman-teman ketahui, bahwa proses penyidikan sudah selesai, perkara sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh teman-teman Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap,” tandasnya.