Kedapatan Membawa Ganja, 2 Orang Remaja Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAYAPURA

Diduga karena kedapatan membawa Narkotika jenis ganja, 2 orang remaja berinisial AW (18) dan EMB (13), ditangkap polisi. Rabu, (14/3/2018) malam

Penangkapan kedua pelaku ini, bermula dari kecurigaan Tim Elang Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Jayapura, AKP Elias Endang saat melaksanakan hunting di batas kota, yang melihat kedua pelaku berboncengan dari arah Abepura dengan kecepatan tinggi, namun saat melihat anggota di pinggir jalan, mereka langsung memutar arah balik motornya.

“Karena curiga, kami kemudian putuskan untuk mengejar. Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaaan, Kami mendapati sebuah paket ganja kering siap pakai di salah satu saku pengendara bermotor tersebut,” kata AKP Elias Endang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepada petugas AW dan EMB mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari salah seorang rekannya di Abepura per paketnya seharga Rp 50 ribu.

“Atas temuan itu, guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya berikut barang bukti saat ini kita amankan di Polres Jayapura.” Ujar Elias Endang.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, kedua pelaku terancam di jerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 20 tahun.

“Karena yang bersakutan masih di bawah umur, maka untuk proses peradilannya  akan mengacu pada sistem peradilan anak di Indonesia.” Pungkas Elias.

No More Posts Available.

No more pages to load.