sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak lima orang pelaku manipulasi order Taxi Online “Grab” berhasil diringkus Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo, Surabaya pada Senin (5/3/2018).
Kelima pelaku yang diketahui berinisal DCT (35), MGH (33), KDSK (26), JS (33) dan seorang wanita berinisal MH (35) yang empat diantaranya tersebut merupakan driver Grab yang secara fiktif bergantian memesan layanan ini menggunakan HP pelor atau penumpang fiktif.
“Ini merupakan order fiktif, tersangka memiliki lebih dari satu akun yang digunakan bergantian,” ujar Wadireskrimum AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (13/3/2018).
Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku secara berulang dengan memanfaatkan promo yang diberikan oleh manajemen Grab. “Mereka juga memanfaatkan promo Grab yang memberi keuntungan tambahan sebanyak Rp 120.000 untuk supir yang telah mengangkut 10 penumpang,” ujar Wadireskrimum.
Hasilnya para pelaku ini bisa meraup keuntungan mencapai Rp 1 juta dalam sehari yang sudah berlangsung selama setahun terakhir. Untuk itu masing-masing dari mereka bertugas untuk membawa 16 handphone yang digunakan untuk order secara berulang dan tiga unit mobil yang digunakan sebagai modal untuk mendaftar sebagai driver Grab.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku berikut barang bukti berupa 120 handphone, 5 Kartu ATM, beberapa kartu kredit, beberapa modem, dan tiga mobil tersebut telah diamankan di Mapolda Jatim. Kepadanya juga dijeratkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.