Membawa Kabur Tahanan, Oknum Polisi Dihadiahi Timah Panas

oleh -
oleh

 

sergap TKP – BANJARMASIN

Seorang oknum polisi bernama Bripka Suparmin terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim gabungan Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Tengah, lantaran diduga kuat terbukti membawa kabur tahanan narkoba dari rutan Polresta Banjarmasin.

Bripka Suparmin yang  bertugas sebagai penyidik di Polsekta Banjarmasin Tengah itu, sebelumnya sempat kabur setelah pada Jumat 2 Maret 2018 lalu melepaskan seorang tahanan tersangka kasus narkoba bernama Ilhamsari.

Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Rachmat Mulyana mengatakan, motif Suparmin membawa kabur tahanan karena dijanjikan akan diberi sejumlah uang dari tersangka Ilhamsari.

“Yang jelas dijanjikan uang ya, karena sebelumnya adalah sedikit pemasukan kedia ya jumlahnya relative kecilah masih jutaan gitu ya, dan untuk ilhamsari selanjuitnya yang masih kita cari,” kata Brigjen Polisi Rachmat Mulyana saat gelar perkara di Mapolda Kalimantan Selatan, Rabu (14/3/2018).

Modus yang dilakukannya Bripka Suparmin adalah dengan berpura pura meminjam tahanan untuk dibawa ke kejaksaan karena berkas kasusnya sudah lengkap atau P-21. Namun ternyata untuk mengelabui petugas, Suparmin membuat sendiri surat dengan memalsukan tanda tangan dan cap stempel kejaksaan serta institusinya, seolah-olah status tahanan Ilham Sari sudah memasuki tahap dua.

Berdasarkan catatan penilaian internal, Bripka Suparmin tercatat sudah dua kali terkena tindakan disiplin dalam kasus yang sama, yakni sebagai pengguna dan terlibat dalam pengedaran narkoba.

“Setelah saya buka file, ternyata yang bersangkutan sudah dua kali kena tindakan disiplin dalam kasus yang sama, urin positif ! Termasuk juga kalau buka file secara mendalam, kasus undang undang darurat pernah dia gelapkan gitu ya, jadi ini sudah bajingan Namanya!,” terang Kapolda.

Pasca penangkapan Bripka Suparmin, Polisi hingga kini masih memburu tersangka lham Sari dari tempat persembunyiannya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.