sergap TKP – MEDAN
Aparat kepolisian akhirnya secara resmi menetapkan Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
“Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Kombes Pol Andi Rian Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Jumat (16/3/2018).
Penetapan JR Saragih sebagai tersangka itu, setelah tim Gakkumdu yang melakukan gelar perkara mengantongi alat-alat bukti diantaranya fotokopi ijazah SMA atasnama JR Saragih yang sudah dilegalisir dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
“Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Andi.
Seperti diketahui, sebelumnya seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijajazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporan tersebut diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.