sergap TKP – SURABAYA
Guna mengetahui kebenaran serta mendata jumlahnya korban akibat minuman keras (miras) oplosan, Polda Jawa Timur menerjukan tim yang ditujukan untuk menangani hal tersebut.
Sebab menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin saat ini banyak opini di media yang berkembangan terkait jumlah korban meninggal akibat minuman keras oplosan ini sehingga perlu bagi pihaknya untuk mengetahui kebenaran dari hal tersebut.
“Yang meninggal masih didalami. Versi media macam-macam ada yang 13 dan 15. Kita turunkan tim untuk melihat kebenarannya. Jangan meninggal karena yang lain dibilang karena minuman keras. Nanti akan digali dari segi fisik, keterangan dokter, apakah dari muntahannya, jangan mati-mati dikumpulin karena minuman keras,” kata Kapolda, Kamis (26/4/2018).
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi jumlah korban minuman keras oplosan. “Kita tidak menutup-nutupi. Kita tidak dapat apa-apa karena minuman keras musuh kita bersama. Hajar, hajar saja,” tegas mantan Kadiv TI Mabes Polri tersebut.
Sementara itu untuk memberikan efek jera bagi produsen-produsen minuman keras oplosan ini pihaknya juga telah merumuskan pasal-pasal yang dapat menahan produsen dan menahan pengedar jika memang itu minuman keras oplosan.
“Kita melihat jangan hanya kena tim ini, apalagi sudah menimbulkan korban banyak ini. Kalau tindak pidana ringan (Tipiring), enak amat cuman dikasih tipiring. Ini dikasih pasal pemberatan,” terangnya.
Kepolisian saat ini juga semakin gencar melakuan operasi minuman keras oplosan yang mengakibatkan orang mati apalagi memproduksi tanpa izin dengan skala besar walau hanya sekelas kampung seperti yang terjadi di Tuban, di Kediri. “Kalau ilegal kita tindak. Tapi kalau polisi terlibat, pasti akan ditindak. Polisi tahu hukum, jangan melanggar hukum. Kita tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.