sergap TKP – SURABAYA
Gugatan yang diajukan oleh PT Surabaya Country melalui direkturnya, Bambang Poerniawan atas dua orang pemegang sahamnya yakni Susastro Soephomo dan Safi’i ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko.
Dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2018) tersebut, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat, serta tidak dapat menerima eksepsi tergugat.
” Menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat, dan tidak dapat menerima eksepsi tergugat serta membebankan biaya perkara pada pengguat,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Menangapi hal tersebut baik pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Julius Cesar dan Ruth Shebaria Butar-Butar serta kuasa hukum tergugat dari Julia Putriandra and partner menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, gugatan ini bermula ketika PT milik penggugat yang sebelumnya bernama PT Surabaya Five Star beralih nama menjadi PT Surabaya Country pada tanggal 25 Januari 2007. Selanjutnya penggugat selaku badan hukum melakukan pembelian aset berupa gedung di jalan Pahlawan no 30 A Surabaya (sekarang jalan Pahlawan no 118 Surabaya) serta melakulan renovasi total terhadap bangunan gedung tersebut.
Sehingga pada pelaksanaannya penggugat membutuhkan modal tambahan berupa dana tambahan yang kemudian dengan persetujuan dan personal garansi dari seluruh pemegang saham termasuk tergugat 1 (Susastro Soephomo) dan tergugat 2 (Safi’i) yang saat itu masih belum menjadi pemegang saham, mengajukan pinjaman atau kredit ke Bank Ekonomi Raharja Tbk (PT HSBC Indonesia).
Akhirnya pengajuan kredit tersebut dikabulkan pihak PT HSBC Indonesia dengan fasilitas kredit term loan 1 sebesar Rp 5,5 milyar dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan terhitung 15 Juni 2011 sampai 15 Juni 2016 dengan angsuran sebesar Rp 118.771.866,55.
Kemudian fasilitas kredit term loan 2 sebesar Rp 2,5 milyar dengan jangka waktu 60 bulan terghitung 1 Agustus 2011 sampai 1 Juli 2011 dengan angsuran Rp 53.987.212,07.
Atas hal tersebut maka pihak penggugat selaku badan hukum perseroan maka seluruh pemegang saham berkewajiban melakukan setoran cicilan pada penggugat sesuai presentase jumlah saham yang dimiliki. Namun, para tergugat dianggap mengesampingkan hal tersebut sehingga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum oleh penggugat.
Sementara dalam kesimpulan tergugat disebutkan bahwa para tergugat bukanlah pihak debitur, sebab para tergugat hanyalah pemegang saham yang seharusnya berhak untuk menerima dan menikmati keuntungan berupa deviden saja. Dalam kesimpulan pihak tergugat juga disebutkan jika seharusnya penggugat yaitu Bambang Poerniawan selaku direksi yang bertindak atas nama dan demi kepentingan serta kelanjutan usaha PT Surabaya Country bertanggungjawab secara penuh dan berusaha memenuhi kewajiban PT Surabaya Country selaku debitur kepada pihak Bank selaku kreditur.