sergap TKP – SURABAYA
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menaikan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh biro perjalanan umroh (Travel Umroh Abu Tours) dari tahap peyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus Abu Tours ini dari lidik sebentar lagi akan dinaikkan ke sidik. Dari laporan yang sudah kita proses, selanjutnya penyidik akan memanggil beberapa korban dari perwakilan para korban untuk dimintai keterangan,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ambaryadi Wijaya, Selasa (10/4/2018).
Lebih lanjut perwira Polisi dengan dua melati dipundaknya tersebut menerangkan bahwa korban dari Travel Umroh Abu Tours ini setidaknya sudah mencapai 86 ribu calon jamaah yang mana diwilayah Surabaya sendiri sudah ada 1.200 calon jamaah yang mendaftar di Kantor perwakilan. “Untuk laporan hanya satu orang dari agen yang menaungi ribuan korban Abu Tour itu. Sedangkan saksi korban yang akan kita panggil pewakilan beberapa orang saja,” terangnya.
Kemudian pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan, karena Kantor pusat dari Abu Tours sendiri berada di Makassar, Sulawesi Selatan. “Untuk laporan di Polda Jatim ini akan diteruskan ke Makassar karena kantor pusat Abu Tours di sana dan penanganan kasus juga disana,” tandasnya.
Untuk diketahui saat ini pemilik dari Travel Abu Tours sendiri yakni Hamzah Mamba telah ditahan dan dikenakan pasal penggelapan, penipuan dan pencucian uang terkait raibnya uang jemaah umrah yang masuk ke kas Abu Tours sebesar Rp 1,8 triliun.