Kejati Resmi Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PD Pasar Surya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak tiga orang pejabat Koperasi Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) lantaran diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,4 miliar atas pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digunakan tidak sesuai peruntukan.

Ketiga pejabat tersebut antara lain adalah Suheri, Ali dan Azhar. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi yang juga  melibatkan mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit yang juga telah ditahan sebelumnya atas kasus dugaan korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp14,8 miliar.

“Jadi, para tersangka ini meminjam dana di BRI sebesar Rp13,4 miliar. Nah, pinjaman ini mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya. Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada BRI,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (11/4/2018).

Dana pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya. Dimana yang seharusnya, perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut mengalami kerugian, menjadi seolah-olah untung setelah dana pinjaman tersebut dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan.

“Direktur PD Pasar Surya tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari wali kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” ujar Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut.

Kepada para tersangka ini dijeratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

No More Posts Available.

No more pages to load.