sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan sebanyak 6,5 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 7 miliar dari tujuh orang tersangka yang dua diantaranya diketahui merupakan jaringan international.
Yang pertama adalah tersangka Nguyen Thi Thann He, Warga Negara Vietnam yang ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya atas kerjasama petugas Bea dan Cukai dan Polda Jatim dengan barang bukti 1.174 gram sabu-sabu yang disembunyikannya di dinding koper yang dibawanya.
“Saat itu dia baru saja mendarat di Bandara Juanda Surabaya dan terbaca X-Ray,” ujar AKBP Teddy Suhendiawan Syarif, Wakil Direktur Reserse Narkoba didampingi AKBP Erwan Soepai, Kasubdit II Direktur Reserse Narkoba dan AKBP Subiyantoro, Jumat (6/4/2018).
Selain itu seorang tersangka jaringan internasional lainnya adala RV yang tertangkap tangan membawa 2.950 gram narkotika jenis sabu-sabu. “Modusnya dia sembunyikan barang bukti di dalam dua baskom yang direkatkan menjadi satu, dan dimasukkan ke dalam kardus. Ini juga berkat kerja sama kami dengan Bea Cukai,” tambah AKBP Teddy di Kantor Humas Polda Jatim, Surabaya.
Sedangkan kelima tersangka lainnya merupakan warga lokal. “Lima tersangka lain ini dari jaringan Pasuruan dan Batam. Yang dari Pasuruan, bandar kecil kita tangkap 2 orang DH shabu 42,02 gram dan IM sabu 204 gram. Dari pengembangan kasus sabu dari Batam ke Surabaya, kita menangkap 3 orang,” ucap Wadireskrimum.
Dari jaringan Batam diperoleh barang bukti 914 gram sabu-sabu dari dua orang tersangka yakni HM dan RD yang merupakan hasil pengembangan kasus tersangka H yang membawa 1.012,79 gram sabu dari Batam ke Surabaya.