Polda Jatim Bongkar Praktik Perilaku Seks Menyimpang

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar praktik perilaku seks menyimpang dengan bertukar pasangan alias swinger yang melibatkan sejumlah pasangan dari berbagai daerah dengan menetapkan seorang tersangka berinisial ION (53), warga Surabaya.

Selain menerapkan ION sebagai tersangka, petugas juga turut mengamankan lima orang lainnya yakni RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur, AKBP Yudhistira Widyawan menjelaskan bahwa tersangka ION ini membuat sebuah grup WhatsApp bernama “Sparkling” beranggotakan beranggotakan 28 orang dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.

“Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah,” ujarnya.

Atas hal tersebut petugas kemudian menggerebek para pelaku perilaku seks menyimpang ini di salah satu hotel di Malang. Dalam kegiatan tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama

“Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari tahun 2013 namun baru bisa diungkap. Anggota memang cukup banyak tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.