Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas Provinsi dengan barang bukti total seberat 8 Kg dari lima orang tersangka.

Dari lima orang tersangka tersebut tiga orang diantaranya merupakan pengedar 2 Kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan dua diantaranya merupakan pengedar yang mengambil narkotika jenis sabu seberat 6,256 Kg dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Jadi total narkoba yang kita amankan hari ini ada 8 kilogram, dari Batam dan Pontianak,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin saat rilis kasus di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani No. 116, Surabaya, Senin (16/4/2018).

Dari hasil ungkap kasus pertama, Direktorat Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Jatim meringkus tiga tersangka yang masing masing berinisial AH, HM, dan RD yang mengaku mendapakan barang haram tersebut dari Batam. “Berangkat dari Surabaya ke Batam ngambil barang, kita melakukan penyidikan kita tangkap dapat dua kilogram,” ujar Machfud.

Sedangkan tersangka Budi Hartono (40), warga Surabaya dan Muhammad Tesar atau MTP (27), warga Kedung Turi, Taman, Sidoarjo ini diketahui mengambil barang haram tersebut dari Pontianak. “Yang kedua ini agak seru, orang Sidoarjo dapat instruksi ngambil barang ke Pontianak,” tambah Machfud.

Sial bagi pelaku sesampainya di Kota Pahlawan mereka justru tertangkap di Terminal Purabaya, Bungurasih. Akibat perbuatannya tersebut kelima tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.