Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Prostitusi Online

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi online antara pulau yang melibatkan tiga orang korban dan satu orang tersangka.

“Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang antar Provinsi, yakni korban dan tersangkanya berasal dari Jawa Tengah,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo, Selasa (10/4/2018).

Tersangka yang diketahui bernama Suprihatini (31) warga Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) tersebut diketahui menawarkan para korban yang masing-masing berinisial RS (29), ICH (21) dan EL (25). Ketiga korban yang merupakan warga asal Jateng ditawakan oleh pelaku melalui Facebook dengan caption “Miss Cha Cha 1500 1x Crot Include Hotel Minat Japri 0857xxxxxxxx” tempat pijat area Semarang untuk melakukan hubungan badan.

Selanjutnya tersangka SR (Suprihatini) mendapat chat pribadi dari pelanggan yang meminta dicarikan wanita sehingga terjadi kesepakatan antar tersangka dan tamu yang akan melaksanakan perbuatan asusila tersebut di salah satu hotel di Jl. Ronggolawe, Surabaya. “Tersangka menawarkan para korban dengan tarif Rp 1,5 juta. Dimana tersangka mengambil keuntungan Rp 300 ribu, dan sisanya untuk korban,” jelas Wakasat.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan bahwa keempat wanita tersebut diamankan oleh pihaknya di salah satu hotel yang berada di kawasan Jl. Ronggolawe, Surabaya. “Mereka datang ke Surabaya memang mencari pekerjaan yang berhubungan dengan prostitusi dan asusila,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka dan korban mengaku sudah 10 kali melakukan aktivitas seperti ini. “Modusnya yakni layanan seksual dengan tarif yang sudah ditentukan, dan tidak ada tawar menawar. Jadi mereka membuka harga, dan apabila harga tersebut tidak cocok maka mereka tidak menerima order dari pelanggan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka SR terancam dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.