sergap TKP – SURABAYA
Guna meningkatkan dan memperdalam pemahaman di bidang hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengundang pakar hukum di bidang TPPU, Dr Yenti Gamasih, Senin (9/4/2018).
“Acara ini untuk meningkatkan kapasitas para penyidik jajaran Polda Jawa Timur, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso usai kegiatan yang berlangsung di Hotel Wyndham, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Turut hadir dalam kegiatan yang ditujukan untuk menambah bekal dalam peningkatan kinerja di bidang penyidikan TPPU tersebut Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Jatim, penyidik Polda Jatim, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Ini juga untuk meningkatkan kinerja kita yang dirasa masih kurang dalam upaya-upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Dr Yenti Gamasih juga mengingatkan kepada para penyidik agar tidak engganan dalam mencari dan menyelidiki pencucian uang. “Misalnya kasus korupsi, biasanya kan penegak hukum menyelidiki kasusnya dulu baru TPPUnya. Nah ini salah,” ujar Yenti.
Sebab hal tersebut menurutnya jika fokus utama hanya pada kasusnya saja dan bukan pada TPPUnya bisa saja uang tersebut semakin sulit ditemukan dan bisa hilang. “Kalau menerapkan TPPU duluan, uang itu nanti bisa dicari dan dikembalikan ke negara jika itu milik negara,” ucapnya.