Bos First Travel Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

oleh -

sergap TKP – DEPOK

Kedua bos First Travel yakni Andika Surachman divonis 20 tahun penjara Dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018).

Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim lantaran yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah yang mendaftar di First Travel. Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Pencucian Uang karena telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencucian uang secara berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa satu Andika Surahman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan dengan pidana penjara 18 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Sobandi saat membacakan amar putusan.

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain hukuman badan majelis juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 10 miliar yang apabila tidak dapat dipenuhi digantikan dengan 8 bukan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Andika tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang penuntut agar keduanya dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan vonis terhadap Anniesa Hasibuan lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.

Sebagaimana diketahui sebanyak 63.310 calon jemaah First Travel gagal diberangkatkan dengan total nilai kerugian mencapai Rp 905 miliar. Sedangkan aset keduanya juga tidak cukup untuk menanggung kerugian para jemaah. Selain itu Anniesa dan Andika juga diketahui menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi mereka. Mereka kerap membelanjakan uang untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan dan lainnya. Keduanya juga kerap bolak-balik ke Eropa dengan menggunakan uang jemaah. Bahkan, bos First Travel sempat membeli restoran di London.

No More Posts Available.

No more pages to load.