Ditpolair Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Senilai Rp 6,3 M

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak puluhan ribu benur atau bibit udang jenis mutiara dan pasir senilai Rp 6,3 miliar yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jatim.

“Hasil ungkap Ditpolair tentang kasus benur ini merupakan prioritas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kalau dijual, ribuan benur ini seharga Rp 6,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolairud, Senin (7/5/2018).

Puluhan ribu benur yang totalnya mencapai 31.847 ekor benur asal sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Jember dan Pacitan tersebut diamankan petugas dari empat orang tersangka yang masing-masing berinisial FS, S, FF dan M.

“Dari tiga wilayah di Jatim itu, benur yang berhasil diamankan sebanyak 31.847 ekor. Kepolisian terus mendukung prioritas Pemerintah, terutama masalah penyelundupan benur ke luar negeri,” terang Kombes Pol Barung Mangera.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman menjelaskan bahwa benur tersebut umumnya dijual ke mancanegara seperti di Singapura dan Vietnam. Terlebih saat ini merupakan musim penghasil benur. “Penghasil utama benih udang atau benur ini berasal dari daerah pantai laut selatan,” tegasnya.

 

Selain mengamankan puluhan ribu ekor benur pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan Nopol P 1136 X, satu unit tabung oksigen, lima buah jerigen, dua buah pompa udara, satu gulung selang bening, satu dus kantong plastik bening dan satu buah kabel stop kontak.

Akibat perbuatannya para tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 100 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU N 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya yaitu 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1.500.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.