DPR RI Segera Revisi UU Terorisme

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Pasca terjadinya serangkaian aksi bom bunuh diri di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merevisi undang-undang terorisme.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan bahwa pihaknya akan segera merampungkan revisi UU Terorisme bulan Mei ini.
“Kami dari DPR sudah berkomitmen untuk selesaikan revisi UU Terorisme ini pada masa sidang bulan Mei minggu pertama dan kedua. Kami selesaikan UU Terorisme ini dan dari Komisi I dan III juga sudah sepakat revisi ini mendesak dan harus segera diselesaikan,” ungkap Bambang Soesatyo di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5/2018) sore.

Hal tersebut menurutnya bakal segera dirampungkan dengan menunggu permintaan dari Presiden. “Pak Presiden meminta revisi selesai bulan Juni, kami dari DPR pastikan revisi selesai bulan Mei ini,” tegas Bambang didampingi Kapolri.

Revisi UU tersebut sangat penting karena aparat penegak hukum tidak bisa masuk atau menangkap terduga teroris sebelum ada perbuatan yang mengancam. “Ke depan penegak hukum bisa masuk ke sana,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait molornya revisi UU yang diajukan sejak Februari 2016 tersebut, Bambang Soesatyo mengaku hal tersebut terjadi karena masih ada beberapa perbedaan pendapat. “Sebelumnya memang ada perbedaan pendapat. Namun itu sudah kita selesaikan. Pemerintah tinggal mengajukan lagi pekan depan lalu kita lanjutkan sidang dan kita tuntaskan pada bulan Mei ini,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.