Gelapkan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BRI Wonogiri Cabang Eromoko Ditahan

oleh -
oleh

sergap TKP – WONOGIRI

Diduga terlibat kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp 817.182.229. Anita Yulistina (37), oknum karyawan BRI Wonogiri Cabang Eromoko akhirnya ditahan di Sel Tahanan Mapolres Wonogiri. Rabu (30/5/2018).

“Dugaan tindak pidana perbankan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak 26 Januari 2016 sampai dengan 17 Juli 2017,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri. Selasa (29/5/2018).

Selain mengamankan tersangka, Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Buku Laporan Hasil Investigasi BRI Wonogiri terhadap BRI Unit Eromoko, beberapa bendel berkas pinjaman nasabah yang diselewengkan, buku tabungan nasabah, slip angsuran dan slip pelunasan serta dokumen operasional Bank BRI dan Daftar Uraian Jabatan (DUJ) BRI Wonogiri.

Menurut Kasatreskrim, Modus yang digunakan tersangka (Anita Yulistina), Tersangka menggunakan kredit topengan atau pinjaman atas nama orang lain dan seluruhnya kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka menyalahgunakan pelunasan pinjaman atau setoran kredit untuk kepentingan pribadi,” Ujar Muhammad Kariri.

“Saat ini, tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan wanita Polres Wonogiri,” pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.