sergapTKP – Surabaya.
Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis dengan menggunakan mesin incenerator.
“Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara tahun 2017, namun sebagian besar perkara tahun 2018,” Kata Kepala Seksi Asisten Pidana Umum (kaspidum) Surabaya Didik Adiyotomo. Kamis (24/5/2018).
Didik mengatakan, karena terdakwa maupun JPU mengajukan upaya hukum. keseluruhan perkara tersebut baru di putus tahun 2018.
“Total perkara 964, dengan rincian, Sabu seberat 5,6 kilo, Ganja seberat 3,4 kilo, Ekstasi 2.372 butir, 668 butir pil jenis Dektro, pil doble L sebanyak 28.628 butir, 624 butir pil logo Y, dan 282 butir pil Happy Five, serta Carnophen sebanyak 804.123 butir, ” ujar Didik.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menambahkan, dalam mengungkap kasus narkoba, pihaknya menyatakan tidak bisa dilakukan secara parsial, namun harus dilakukan secara sinergi antar instansi dengan meninggalkan ego masing-masing.
“Untuk memberantas narkoba, harus bersama sama.Tinggalkan ego, sama sama bergandengan tangan. Nah, wujud dari kebersamaan salah satu diantaranya adalah seperti ini.” Pungkas Bambang.