Pengedar Obat-Obatan Terlarang Dibekuk Tim Opsnal

oleh -

sergap TKP – KEDIRI

Seorang pria 33 tahun berinisial ES, warga Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Kampung Dalem, Kediri diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri di rumah kostnya yang berada di Kelurahan Banjaran Gang I Kecamatan Kota Kediri, lantaran diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kediri AKP Siswandi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat. “Tersangka kita amankan sekira pukul 19.30 WIB, berdasar informasi masyarakat. Edi Sumaryono merupakan residivis narkoba,” ujarnya, Minggu (27/5/2018).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,23 gram beserta plastik klip pembungkusnya, 7 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 8 bendel plastik klip kosong, 1 bungkus sedotan plastik, 1 buah timbangan elektrik, 3 sekrop dari sedotan plastik, 4 buah korek api gas, 1 buah plastik klip besar bekas pembungkus sabu.

Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu 1 botol kaca/bong alat hisap sabu, 1 unit handphone merk samsung warna putih, 67 strip/emplek isi 670 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 1 botol isi 200 butir obat keras jenis Heximer dan 4 ampul Tramadol Hcl.

Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp 8 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.