sergap TKP – JAKARTA
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendukung aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif 2019.
“Untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat mendukung sikap KPU yang menolak mantan koruptor jadi Caleg di Pileg 2019,” kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, Kamis (31/5/2018).
Menurut Mardani, KPU sebagai penyelenggaran Pemilu, untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas. KPU sesuai dengan tugas dan fungsinya memiliki wewenang membuat aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi calon Caleg.
“Saya mengapresiasi Kawan Kawan KPU mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden,” ujar Mardani.
Mardani berharap, dengan adanya aturan ini akan memberikan efek positif bagi sistem demokrasi Indonesia.
“Dengan adanya aturan ini, semoga kualitas elite yang terpilih jadi sedikit lebih baik dengan tidak adanya eks pesakitan dalam perkara korupsi terpilih lagi,” tutur Mardani.
Perlu diketahui, Sebelumnya KPU mengusulkan pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang agar memasukan aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.
KPU beralasan, jika terdapat sebuah pasal dalam Pasal 169 huruf d dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Maka semestinya, hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.