sergap TKP – JAKARTA
Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 239,84 kg dan ekstasi sebanyak 30.000 butir. Kamis (24/5/2018).
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia dan Jakarta, pada 8 Februari 2018 lalu,” kata Wadirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru. Kamis (24/5/2018).
Selain berhasil mengungkap jaringan pengedar asal Malaysia dan Jakarta itu, dari pengungkapan kasus ini petugas juga menangkap Empat orang tersangka, satu diantaranya tersangka pelaku berinisial LTH alias M asal warga negara Malaysia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran mencoba kabur dan melawan saat mau ditangkap.
“Tersangka LTH alias M terpaksa harus kita lakukan tindakan tegas terukur, dengan ditembak karena mencoba kabur dan melawan saat mau ditangkap.” Ujar Audie Latuheru.
Audie menjelaskan, pihaknya saat ini telah menahan tiga orang tersangka yakni, JN alias MT, AN alias AK dan ID alias AL yang merupakan residivis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.