sergap TKP – DELISERDANG
Sebanyak 21 kilogram (Kg) narkotika jenis ganja kering siap edar yang diangkut melalui bus antar provinsi oleh Sa alias Lalah (35), warga Dusun Makmur, Desa Rawang Itek, Kabupaten Aceh Utara berhasil digagalkan oleh Satuan Reskrim Polres Deliserdang di Terminal Lubuk Pakam, Minggu (27/5/2018).
Penggagalan pengiriman ganja tersebut sendiri bermula ketika petugas menerima adanya informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa ganja dari Aceh dengan tujuan Pekanbaru menumpangi Bus Antar Provinsi.
Bergerak dari informasi berharga tersebut petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengentikan bus
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung menghentikan bus tersebut saat masuk ke Terminal Lubuk Pakam guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
Terbukti saat dilakukan pemeriksaan petugas berhasil mendapatkan seseorang yang ciri-cirinya telah diinformasikan berikut plastik kresek warna merah jambu berisi 21 bal paket ganja yang kemudian langsung diamankan di Mapolres setempat.
Kepada petugas Lalah mengaku mendapatkan paket barang haram tersebut dari seseorang bernama Caha di Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara sehari lalu. Rencananya barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang di Sorek, Pekanbaru dengan upah Rp400 ribu per bal-nya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku masih kita periksa, kita masih melakukan pengembangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Jama Purba.