Satreskrim Polres Salatiga Bekuk Pelaku Pembobolan ATM

oleh -

sergap TKP – SEMARANG

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga membekuk Panjaitan Lyabdo (44), warga asal Tebet, Jakarta Selatan dan rekannya Doli Hamonangan (21), warga Rawataman, Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor. Keduanya dibekuk lantaran melakukan pembobolan di sejumlah Ajungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank BNI.

Kedua pelaku yang diketahui merupakan sarjana ekonomi dan mahasiswa ini ditangkap petugas setelah melakukan pembobolan di dua ATM BNI yang berada di Jalan Diponegoro, Sidorejo, Salatiga atau tepatnya di depan Happy Family dan SPBU Soka.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit smartphone Iphone X warna silver, uang tunai Rp 4,7 juta, sebuah palu, beberapa pecahan alat pengaman ATM, DVD Room ATM, dan Exit starter. Selain itu  diamankan pula sepeda motor Honda dengan Nopol F-6929-DQ, helm warna hitam, kaos warna abu-abu serta celana jeans warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Jadi saat mereka beraksi itu memang keduanya dalam keadaan mabuk karena baru saja minum-minum. Keduanya memutuskan untuk mencuri uang di ATM karena di malam hari keadaan sepi,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Yimmy Kurniawan, Rabu malam (30/5/2018).

Dari dua TKP tersebut pelaku diketahui membobol ATM dengan cara memukul mesinnya serta merusak gemboknya. “Di lokasi pertama, yakni ATM BNI di seberang SPBU Soka, aksinya hanya membuahkan uang sebesar Rp 1,2 juta. Sementara di tempat kedua, yakni ATM BNI seberang tempat karaoke Happy Puppy, ia meraup duit sebesar Rp2,8 juta,” paparnya.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. “Kami lanjut dengan mengembangkan sampai akhirnya kami menemukan nama-nama pelaku dan dilanjutkan dengan penangkapan keduanya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.