Bermodal Kertas Grenjeng Rokok, Pemuda 18 Tahun Larikan Sepeda Motor

oleh -

sergap TKP – SIDOARJO

Modus kejadian kian hari kian beragam, tetapi hal tersebut tidak membuat aparat Kepolisian selaku penegak hukum gentar. Hal itu justru dapat dimanfaatkan sebagai pengalaman yang bisa diterapkan pada kasus-kasus serupa.

Salah satu contohnya adalah penangkapan terhadap seorang pemuda berinsial CPP (18), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Taman jajaran Polresta Sidoarjo.

Warga asal Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang diketahui baru lulus pendidikan menengah kejuruan ini memilik modus unik dalam mendapatkan sepeda motor incarannya (umumnya jenis Suzuki Satria) hanya dengan berbekal kertas ‘grenjeng’ bekas pembungkus rokok.

Uniknya kertas tersebut oleh pelaku dipergunakan untuk menyalakan mesin kendaraan incarannya. “Grenjeng ini dimasukkan pada kotak konektor yang menghubungkan kabel kunci. Bagian kotak konektor dilepas lalu grenjeng dimasukkan di dalamnya. Disitu mesin motor akan bisa dihidupkan,” terang Kapolsek Taman AKP Samirin.

Salah aatu korban dari modus CPP ini adalah Aris Witanto (20). Yang bersangkutan kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan kos utara Makam Desa Kedungturi Kecamatan Taman. Padahal motor korban diparkir di depan dengan kondisi mogok. Sebab mesinnya tak bisa hidup usai dipakai mudik ke Kediri.

Dari dugaan sementara motor korban yang mogok terebut berhadil dilarikan pelaku lantaran dalam kertas grenjeng rokok terebut terkandung zat besi. “Pelaku bisa bawa lari motor korban dengan kondisi mesin hidup usai dimasuki grenjeng rokok yang diduga ada kandungan zat besi,” jelas Kapolsek.

Samirin menjlaskan penangkapan terhadap CPP ini sendiri akhirnya terungkap setelah korban menemukan sepeda motornya tengah ditawarkan melalui media social ketika dirinya tengah mencari pengganti motor miliknya tersebut. Disana motornya ditawakan tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 3 juta.

Atas hal terebut pelaku kemudian langsung mengabari Polsek setempat bahwa motornya yang hilang ditawarkan secara online. Bergerak dari informasi yang diberikan korban petugas kemudian langsung mengkonfirmasi kebenarannya

“Anak buah saya lansung melacak keberadaan motor dengan cara bertransaksi sampai akhirnya motor itu kami ketemukan bersama pelaku dan penadahnya. Ada tiga motor bodong yang kami amankan,” ucap Samirin.

Akibat perbuatannya tersebut baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek setempat guna diproses lebih lanjut. Kepada pelaku juga turut diancamkan Pasal 363 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.