sergap TKP – JAKARTA
Tersangka kasus dugaan chat porno Habib Rizieq menyebutkan sudah menerima surat asli penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya lewat pengacaranya Sugito. Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang tersebar di medsos, Jumat (15/6/2018).
Dalam video berdurasi 7.32 menit yang diunggah Bismillah Tv itu, Rizieq yang didampingi istri dan anak-anaknya dan tampak memegang selembar kertas. Namun isi tulisan di kertas tersebut tidak ditunjukkan menyatakan jika sudah mendapat surat asli SP3.
“Alhamdulilah Hirobilallamin hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito yang diterima dari penyidik,” ujar Rizieq.
Terkait video SP3 kasus dugaan chat porno Habib Rizieq yang tersebar di medsos, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima keterangan dari pihak penyidik.
“Kami belum mendapat informasi dari penyidik. Nanti saya cek, sampai sejauh mana dan perkembangan kasus tersebut,” ujar Argo Yuwono, Jumat (15/6/2018).
Untuk diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya menjadi tersangka setelah chatnya tersebar di situs baladacintarizieq.com.
Namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasus ini. Firza sudah tersangka tetapi tidak diproses dan masih berstatus tahanan luar, sedangkan Habib Rizieq yang pergi ke Arab Saudi dan hingga kini belum pulang.