PCS Apresiasi Penyitaan Proyek Royal Afatar World

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Paguyuban Customer Sipoa (PCS) mengapresiasi langkah Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim yang menyita seluruh tanah dan bangunan proyek Royal Afatar World yang diduga merupakan hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Ary Istiningtyas Rini, selaku Humas (PCS) yang menyebut penyitaan tersebut merupakan langkah yang tepat dan sesuai tuntutan pihaknya yang meminta agar dilakukan penyitaan atas lahan tersebut. “Karena memang secara hukum memenuhi kualifikasi persyaratan untuk disita,” ujar Ary, Rabu (6/6/2018).

Kendati demikian pihaknya juga tetapi akan memastikan penyitaan yang disebut sudah mendapat ijin dari tiga Pengadilan Negeri yakni Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Denpasar atau dimana tanah dan bangunan yang diduga sebagai hasil kejahatan tersebut.

“Untuk me-recheck sampai sejauhmana kebenaran atas informasi dan penjelasan Penyidik dimaksud, Kami PCS hari ini telah melayangkan surat secara resmi kepada ketiga Pengadilan Negeri dimaksud untuk meminta informasi dan penjelasan secara sah, tentang kebenaran surat Penyidik tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga merasa heran dengan tulisan didalam tanah dan bangunan dalam proyek Royal Afatar World (RAW) yang berbunyi “Tanah ini dalam proses Penyidikan”. Sebab menurutnya tulisan tersebut memiliki makna hukum dan sosial yang berbeda dengan tuntutan pihaknya. Dimana seharusnya berharap kalimat tersebut berbunyi “Tanah dan Bangunan ini dalam proses Penyitaan Penyidik Polda Jatim”.

“Oleh karena itu kami, PCS tetap akan menuntut untuk mendapatkan kepastian hukum atas kebenaran informasi dari Penyidik dan Pengadilan Negeri, apakah benar tanah dan bangunan dalam proyek proyek Sipoa telah ditetapkan dalam penyitaan. Karena apabila itu tidak benar dan ada upaya tidak transparan dalam penyitaan ini, kami Para Korban tidak segan-segan melakukan aksi dengan kekuatan masa terbesar atau 1000 masa ke pihak-pihak berwajib,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.