sergap TKP – DENPASAR
Petugas gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar Lantamal V dan Dinas karantina Kelas I Denpasar berhasil menggagalkan dan menangkap tersangka pelaku penyelundupan 10.120 ekor baby lobster yang hendak dikirim ke luar negeri. Selasa (12/6/2018).
Pengungkapan kasus itu, bermula adanya laporan masyarakat kepada personel Lanal Denpasar bahwa pada hari Sabtu 9 Juni 2018 sekira pukul 12.00 Wita di daerah Sumberkima Singaraja telah dilakukan packing bibit lobster yang rencananya diduga akan diselundupkan ke Luar Negeri oleh orang tak dikenal.
Atas informasi tersebut, Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa kemudian berkoordinasi dengan Dinas Karantina Kelas I Denpasar, dan menyusun rencana untuk melakukan operasi penangkapan.
Setelah menunggu lebih dari 2 jam, dari hasil pengamatan Tim Gabungan pada pukul 20.50 Wita melihat Mobil Grandmax warna putih jenis Pick Up Nopol DK 9785 UV yang ditumpangi 2 orang melintas dan berhenti di sebuah rumah kost yang berada di daerah Jalan Pemogan, Gg. Padi, Denpasar Selatan.
Mengetahui mobil tersebut berhenti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan kemudian mengamankan salah satu pelaku berinisal DW beserta barang bukti berupa berupa sembilan boks berisi baby lobsters dan ikan hias, sementara salah satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka DW berikut barang bukti berupa baby lobster yang berjumlah 10.120 ekor itu selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar, dan demi menjaga kelestarian lobster, baby lobsters tersebut kemudian dilepasliarkan ke Dermaga P. Serangan.