sergap TKP – PURWAKERTO
Aparat Satnarkoba Polres Purwakarta dalam tiga hari terakhir, berhasil menangkap 2 (dua) tersangka pengedar narkoba di dua tempat berbeda.
Kedua tersangka yang diringkus di dua tempat berbeda tersebut yakni, DC (40) warga Cisereuh, Purwakarta diringkus di sekitar pemukimannya di Cisereuh dan SSN (28), diamankan di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Nagri Tengah.
“Dari penangkapan DC ditemukan 11 paket kecil ganja dan 4 bungkus plastik berisi sabu serta HP merk LG. Sedangkan dari penangkapan SSN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu dan motor Honda Beat dengan Nopol T 6772 CP.”kata Kapolres Purwakarta AKBP Twedi AB melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo. Jumat (8/6/2018).
Selain menangkap kedua pelaku, Polisi saat ini juga menetapkan 1 orang berinisial M, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka DC dan SSN dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksomal 15 tahun penjara,”pungkas Heri Nurcahyo.