sergap TKP – SERANG
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi menahan Sae alias Pudib, oknum Kepala Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan, 4 tersangka lain berinisial Sa, Jum alias Kidung, AS dan Mah.
“Keempat tersangka itu, merupakan kaki tangan oknum kades,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega, Kamis (21/6/2018).
Selain menahan kelima tersangka, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan dokumen tanah (warkah) yang sudah dialihkan kepemilikannya, CPU, mesin printer serta mobil Toyota Fortuner hasil dari kejahatan.
Pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum kades ini, bermula dari terkuaknya kasus pemalsuan sidik jari dan tandatangan atas surat pelepasan hak (SPH) atas tanah milik Wahab seluas 2.024 m3 di Blok 006, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan.
Lamri yang dituduh telah menjual tanah milik Wahab kemudian melaporkan kasus tanda tangan dan sidik jari palsu tersebut ke Mapolres Serang.
“Berbekal dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, diantaranya Camat Kragilan dan Kades Silebu. Dari keterangan para saksi ini akhirnya terbongkar mafia tanah yang diduga didalangi oknum kades.” terang Kasat Reskrim.
“Atas perbuatannya, Kelima tersangka kita jerat Pasal 263 Jo 266 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan dokumen akta ontentik,” tegasnya.