sergap TKP – SURABAYA
Banyaknya permintaan arau pengajuan passport yang terus meningkat belakangan ini, mengisyaratkan bahwa pertumbuhan ekonomi masyarakat sudah cukup meningkat sehingga mendorong berpergian keluarga Negeri menjadi suatu kebutuhan.
Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati yang melihat tingkat ekonomi masyarakat sudah meningkat. “Mungkin, kalau saya lihat, tingkat ekonomi masyarakat sudah cukup meningkat, sehingga jalan-jalan ke luar negeri itu sekarang kebutuhan,” ujarnya disela Safari Ramadhan, di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, Kamis (7/6/2018).
Hal ini juga bepengaruh terhadap panjangnya antrian yang saat ini dialami Imigrasi Kelas I Surabaya. Ini terjadi lantaran banyaknya jumlah permitaan yangbtidak diimbangi dengan kuota yang telah ditetapkan.
Pemohon sendiri baru bisa mendapatkan pasport setelah dua sampai tiga hari dari permohonan. “Ada beberapa yang komplain, tetapi setelah dijelaskan, mereka pada umumnya mengerti,” imbuhnya.
Di tahun 2018 ini peningkatan permohonan pasport masih didominasi untuk destinasi atau wisata, kerja, sekolah dan mengunjungi keluarga. Begitu pula dengan ibadah haji. Dimana terjadi peningkatan peminat ibadah haji dari tahun ke tahun.
Serupa dengan pasport kuota ibadah haji sendiri juga terbatas dan tidak sebanding dengan banyaknya permintaan sehingga sebagian Besar masyarakat lebih memilih untuk umroh. “Dan itu hampir setiap hari ada yang umroh,” ucapnya.
Berbanding terbalik dengan peningkatan pemohon paspor dari 2017 ke 2018, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya – M.Tamin Satiawan mengatakan sampai saat ini belum ada peningkatan jumlah pemohon pasport mendekati libur lebaran. “Sementara belum ada peningkaran, wajar wajar saja. Di Bandara juga biasa saja tidak berjubel jubel,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan pengetatan pemeriksan dan pemberian ijin paspor dengan destinasi Timur Tengah, Satiawan mengaku jika sesuai dengan peruntukan, maka pihak Imigrasi tidak bisa melarang pemohon untuk mendapatkan pasport tersebut.
“Kalau memenuhi syarat dia, pasport kita kasih. Perkara nanti dia mau kemana kemana kita tidak bisa menghalangi, kecuali kalau ada permintaan dari instansi terkait, polisi, jaksa, boleh,” tegasnya.