Polda Jatim Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Terkait Penetapan Linda Anggraini Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terkait penetapan Linda Anggraini (74), ibu dari Gunawan Angka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Trisulowati atau Chin Chin, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menanggapi pernyataan pengacara Linda, Teguh Suharto Utomo kepada media massa bahwa penetapan Linda sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Barung juga memastikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihaknya tersebut telah sesuai dengan prosedur dan tidak seperti APA yang disangkakan oleh pengacara Linda. “Contoh dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kita keluarkan untuk Linda dan Teguh tidak serta merta dikeluarkan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” beber Kabid Humas.

Selain itu dalam penyidikan kasus ini pihaknya juga telah meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli diantaranya saksi ahli IT dari Kominfo Jatim, saksi ahli bahasa dari Universitas Airlangga Surabaya dan Dewan Pers sebagai saksi ahli di bidang Pers.

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, Polda Jatim kemudian meningkatkan status Linda dan Teguh dari saksi menjadi tersangka sekaligus DPO kasus pencemaran nama baik yang diunggah dalam media elektronik.

Atas dasar itu Kabid Humas juga mempertanyakan kriminalisasi yang disangkakan oleh Teguh terhadap pihaknya. “Di mana bentuk kriminalisasi yang disebut itu,” ujar perwira Polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut.

Selain itu Kabid Humas juga turut menanggapi permintaan Gunawan yang meminta dirinya untuk tidak ditahan sebagai hak penyidik dan hak konstitusi. “Tidak ada satu pengacara yang bisa menentukan seseorang ditahan atau tidak. Yang menentukan adalah Undang – Undang itu sendiri bisa atau tidak dilakukan penahanan,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Polda Jatim AKBP Arisandi menambahkan bahwa penetapan kedua tersangka ini terkait pencemaran nama baik terhadap Chin Chin. “Motifnya awalnya dari proses cerai antara Chin Chin dengan Gunawan sehingga mertua itu menjelek-jelekkan dan mencemarkan nama baik. Sementara Linda di Singapura, Teguh di Surabaya dan saat ini masih penyelidikan. Untuk Teguh sudah dijemput paksa tapi rumahnya kosong,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.