sergap TKP – DEPOK
Aparat Satresnarkoba Polresta Depok, berhasil menangkap MB alias Ciboy (37) seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap saat transaksi di Jalan Raya Akses UI, Cimanggis, Kota Depok, dan langsung diamankan ke Polresta Depok,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan. Senin (9/7/2018).
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu seberat brutto 4.70 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ciboy mengaku baru menjadi pengedar sabu sejak satu bulan.
“Biasa pelaku menjual paketan sabu-sabu seharga Rp 200 ribu. Dari keuntungan yang diperoleh tersebut digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari karena pelaku tidak bekerja alias pengangguran,” ujar Indra Tarigan.
Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya MB alias Ciboy terancam dijerat Pasal ke 1 114 Ayat (1), Pasal ke 2 112 ayat (1), Pasal ke 3 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, Pidana penjara diatas 10 tahun.” Tegas Indra.