Propam Polri Puji Kinerja Polda Jatim

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Eko Sukriyanto memuji kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran kode etik Polri di teritorialnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwira tinggi Polri saat Divisi Propam Polri bekerjasama dengan Polda Jatim melaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Penegakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Standarisasi Polri di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (30/7/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan pembinaan KKEP ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penegakkan kode etik di seluruh wilayah Indonesia. Dan apabila ada permasalahan yang dihadapi dengan adanya pembinaan KKEP ini pihaknya bisa memberikan solusi.

“Dalam jangka waktu setahun, di Jatim ada sekitar 200 permasalahan pelanggaran kode etik Polri. Tetapi disini penyelesaiannya bagus. Sekitar 75 persen penyelesaian perkaranya,” ucap Brigjen Pol Eko Sukriyanto.

Selain itu Eko menilai pembinaan dan evaluasi penegakkan KKEP ini ditujukan untuk mencari permasalahan-permasalahan yang terjadi di masing-masing Polda se-Indonesia. Dengan begitu pihaknya bisa memberikan solusi yang terbaik untuk penegakan kode etik profesi Polri.

Ia juga menjelaskan dalam waktu dekat ini akan ada revisi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 14 Tahun 2011 dan Perkap No 19 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Dalam waktu dekat ini akan kita revisi dan kita sesuaikan supaya jangan sampai terjadi tumpang tindih antara pasal-pasal didalamnya. Terutama pasal yang ada di peraturan disiplin dan peraturan di kode etik profesi Polri,” jelasnya.

Nantinya anggota yang terkena sidang pelanggaran profesi dan kode etik akan menjalani KKEP. Dan anggota yang menjalani KKEP ini dipastikan harus menunggu proses sidangnya. “Ini kan kode etik profesi Polri yang menyangkut masalah nasib daripada anggota. Sehingga jangan sampai nanti kita, ibaratnya anggota Polri ini tidak terselesaikan masalahnya,” ucapnya.

Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya revisi ini diharapkan proses pelanggaran kode etik ini dapat bejalan lancar. Sehingga anggota yang menjalani KKEP statusnya jadi jelas.

No More Posts Available.

No more pages to load.